Transfer pricing telah mendapat perhatian serius dari pemerintah Indonesia. Kasus transfer pricing terkena sanksi pajak yang lebih tinggi dan juga prosedur audit pajak khusus. Meskipun Indonesia bukan anggota OECD, Indonesia aktif menerapkan Rencana Aksi BEPS OECD, termasuk terkait isu Transfer Pricing.
Undang-Undang Pajak Penghasilan memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan harga transaksi yang wajar atau transfer pricing. Wajib Pajak yang melakukan transaksi transfer pricing harus menerapkan prinsip kewajaran (arm’s length principle) dalam transaksinya dan menyimpan dokumentasi terkait transfer pricing (TP Doc).
Penerapan prinsip kewajaran harus sesuai dengan prosedur yang diwajibkan oleh peraturan pajak di Indonesia:
Menurut Peraturan DJP 11/2011, Prinsip Kewajaran harus diterapkan dengan langkah-langkah berikut:
Prinsip Kewajaran didasarkan pada norma bahwa harga atau laba pada transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan ditentukan oleh kekuatan pasar sehingga transaksi mencerminkan nilai pasar yang wajar.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.03/2016 (PMK-213-2016), kriteria bagi Wajib Pajak yang diwajibkan untuk menyusun Master File dan Local File adalah apabila memenuhi salah satu dari tiga kriteria berikut:
Peredaran Bruto atau Penghasilan:
Peredaran bruto atau penghasilan tahun sebelumnya lebih dari Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Nilai Transaksi dengan Pihak Berelasi:
Nilai Transaksi dengan Pihak Berelasi untuk tahun pajak sebelumnya lebih dari:
Lokasi Pihak Berelasi:
Pihak Berelasi berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah daripada tarif menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Batasan nilai peredaran bruto dan nilai Transaksi dengan Pihak Berelasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini dihitung secara tahunan, meskipun peredaran bruto tahun pajak diperoleh dan/atau Transaksi dengan Pihak Berelasi dilakukan dalam periode kurang dari 12 (dua belas) bulan. Peredaran bruto tersebut adalah jumlah keseluruhan penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan utama, usaha, atau kegiatan Wajib Pajak sebelum dikurangi potongan, rabat, dan pengurangan lainnya.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.03/2016 (PMK-213-2016), kriteria bagi Wajib Pajak untuk menyusun CBCR selain master file dan local file adalah sebagai berikut:
Master file dalam TP Doc harus memuat informasi mengenai Grup Usaha, termasuk:
Struktur kepemilikan dan bagan serta negara atau yurisdiksi masing-masing anggota.
Dokumen lokal dalam TP Doc harus memuat informasi mengenai Wajib Pajak, termasuk:
Laporan per negara harus memuat informasi berikut:
– Alokasi pendapatan, pajak yang dibayarkan, dan kegiatan usaha per negara atau yurisdiksi dari semua anggota Grup Usaha baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang mencakup nama negara atau yurisdiksi, peredaran bruto, laba (rugi) sebelum pajak, Pajak Penghasilan yang telah dipotong/dipungut/dibayar sendiri, Pajak Penghasilan terutang, modal, saldo laba yang ditahan, jumlah karyawan tetap, dan aset berwujud selain kas dan setara kas; dan
– Daftar anggota Grup Usaha dan kegiatan usaha utama per negara atau yurisdiksi.
Undang-Undang Pajak Indonesia mengharuskan Dokumen TP disusun dalam bahasa Indonesia.
Advance Pricing Agreement (APA) dapat diajukan oleh Wajib Pajak dengan kondisi sebagai berikut:
– Telah memenuhi kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan selama 3 (tiga) tahun pajak sebelum tahun pajak pengajuan APA;
– Telah diwajibkan dan telah memenuhi kewajiban untuk menyusun dan menyimpan Dokumen Transfer Pricing dalam bentuk master file dan local file berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan selama 3 (tiga) tahun pajak sebelum tahun pajak pengajuan APA;
– Tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana atau tidak sedang menjalani hukuman atas tindak pidana di bidang perpajakan;
– Transaksi dengan Pihak Berelasi dan Pihak Berelasi yang diusulkan untuk dicakup dalam aplikasi APA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah Transaksi dengan Pihak Berelasi yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan; dan
– Usulan Penetapan Harga Transfer dalam aplikasi APA dibuat berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) dan tidak mengakibatkan laba operasi Wajib Pajak menjadi kurang dari laba operasi yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan.
Layanan transfer pricing dari KAP Andrikas mencakup:
– Kami membantu klien dalam implementasi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi untuk mematuhi Peraturan Transfer Pricing di Indonesia.
– Mengidentifikasi transaksi, titik kritis transaksi, dan kontrak-kontrak yang relevan.
– Melakukan analisis komparabilitas dan analisis lain yang diperlukan.
– Aplikasi Metode Transfer Pricing.
– Penentuan jumlah dan rentang harga transfer pricing.
– Penyusunan Dokumen Transfer Pricing (Master File, Local File, dan CBCR).
– Mendampingi klien dalam audit perpajakan terkait transfer pricing dan kasus yang terkait.
– Pengaturan Advance Pricing Agreement (APA).
– Konsultasi kasus-kasus Transfer Pricing.
Bergantung pada kebutuhan spesifik klien, kami siap memberikan layanan yang komprehensif untuk memastikan kepatuhan dan pengelolaan transfer pricing yang efektif.