Tim Sengketa Pajak KAP Andrikas
Tim sengketa pajak KAP Andrikas menyediakan layanan litigasi pajak untuk perusahaan di Indonesia. Keunggulan solusi kami untuk pemeriksaan pajak, keberatan, dan banding adalah sebagai berikut:
Berikut adalah hal-hal penting yang perlu diperhatikan mengenai keberatan pajak sesuai dengan regulasi perpajakan Indonesia:
1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas:
2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menyebutkan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah kerugian menurut perhitungan Wajib Pajak, dilengkapi dengan alasan yang menjadi dasar perhitungan tersebut.
3) Keberatan harus diajukan dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengiriman surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak, kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa periode tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kendalinya.
4) Apabila keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif, denda pajak sebesar 50% (lima puluh persen) dari total pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Kami membantu perusahaan dalam proses keberatan untuk menjaga posisi pajak perusahaan terkait dengan Surat Ketetapan Pajak yang dikeluarkan oleh kantor pajak Indonesia berdasarkan pemeriksaan pajak. Hal penting dalam proses keberatan adalah penyusunan penjelasan yang kuat untuk menanggapi surat ketetapan pajak tersebut.
Lingkup Layanan Pajak untuk Proses Keberatan dari KAP Andrikas adalah sebagai berikut:
1. Mewakili manajemen perusahaan dalam proses keberatan.
2. Menyusun argumen formal dalam bentuk surat keberatan untuk mempertahankan posisi pajak perusahaan.
3. Membantu klien dalam mempertahankan posisi perusahaan dalam proses keberatan di Direktorat Jenderal Pajak.