Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan Pajak

Tim Sengketa Pajak KAP Andrikas

Tim sengketa pajak KAP Andrikas menyediakan layanan bantuan litigasi pajak untuk perusahaan di Indonesia. Keunggulan solusi kami untuk pemeriksaan pajak, keberatan, dan banding adalah sebagai berikut:

  • Keahlian mendalam dan tim pajak berpengalaman.
  • Strategi pajak dengan pendekatan yang tepat.
  • Tim yang responsif dalam membantu atau mewakili perusahaan dalam sengketa pajak.

Kami memahami kompleksitas sengketa pajak dan berkomitmen untuk memberikan solusi yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan klien kami dalam menghadapi tantangan perpajakan di Indonesia.

Pemeriksaan Pajak di Indonesia

Pemeriksaan pajak di Indonesia adalah kegiatan yang dilakukan oleh kantor pajak Indonesia untuk mengumpulkan dan memproses data, informasi, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan terhadap kewajiban pajak dan/atau untuk tujuan lain guna melaksanakan ketentuan undang-undang dan peraturan perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan menguji kepatuhan terhadap kewajiban pajak dan/atau untuk tujuan lain dalam konteks pelaksanaan ketentuan undang-undang dan peraturan perpajakan di Indonesia.

Laporan Hasil Pemeriksaan (Pemeriksaan Pajak) digunakan sebagai dasar untuk pengeluaran surat ketetapan pajak dan/atau surat pemungutan pajak.

Pemeriksaan Pajak untuk Menguji Kepatuhan Wajib Pajak

Kriteria Pemeriksaan Pajak untuk Menguji Kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia

Berikut adalah kriteria pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan wajib pajak di Indonesia:

1. Aplikasi Pengembalian Pajak:
Pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan terhadap kewajiban pajak wajib pajak dilakukan ketika wajib pajak mengajukan permohonan pengembalian pajak yang telah terlunasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

2. Pengajuan SPT:
Pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan terhadap kewajiban pajak wajib pajak dapat dilakukan dalam keadaan berikut:
– Wajib pajak mengajukan SPT yang menyatakan kelebihan pembayaran pajak, termasuk yang sebelumnya telah diberikan pengembalian pajak sementara atas kelebihan pajak.
– Wajib pajak mengajukan SPT yang melaporkan kerugian, bukan keuntungan.
– Wajib pajak tidak mengajukan SPT dalam batas waktu yang ditentukan atau melebihi periode yang disebutkan dalam Surat Peringatan.
– Wajib pajak mengalami penggabungan, konsolidasi, perluasan, likuidasi, pembubaran, atau berniat untuk meninggalkan Indonesia secara permanen.
– Wajib pajak mengajukan SPT yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis risiko (seleksi berbasis risiko), yang menunjukkan ketidakpatuhan terhadap kewajiban pajak sesuai dengan undang-undang dan peraturan perpajakan.

Lingkup Pemeriksaan Pajak untuk Menguji Kepatuhan Wajib Pajak

Lingkup pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan dapat mencakup satu, beberapa, atau semua jenis pajak, untuk satu atau beberapa periode pajak, bagian dari tahun fiskal, atau tahun fiskal dari tahun-tahun yang lalu maupun saat ini.

Pemeriksaan Pajak untuk Kebutuhan Lain

Kriteria Pemeriksaan Pajak untuk Tujuan Lain

Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dilakukan karena hal-hal berikut:

1. Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
2. Pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
3. Pendaftaran atau pencabutan pendaftaran Pengusaha Kena Pajak (PKP);
4. Wajib pajak mengajukan keberatan pajak;
5. Pengumpulan bahan untuk penyusunan Norma Perhitungan Penghasilan Neto Pajak;
6. Pencocokan data dan/atau informasi;
7. Penentuan Wajib Pajak yang berlokasi di daerah terpencil;
8. Penentuan satu atau lebih tempat di mana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipungut;
9. Pemeriksaan untuk penagihan pajak;
10. Penentuan kapan produksi dimulai atau perpanjangan periode kompensasi kerugian sehubungan dengan penyediaan fasilitas perpajakan; dan/atau
11. Permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).


Lingkup Pemeriksaan Pajak untuk Tujuan Lain

Lingkup pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan undang-undang dan peraturan perpajakan dapat mencakup penentuan, verifikasi, atau pengumpulan bahan yang terkait dengan tujuan pemeriksaan tersebut.

Pemeriksaan Pajak Lapangan dan Pemeriksaan Kantor

Pemeriksaan pajak di Indonesia dapat dilakukan dengan mencakup jenis-jenis berikut:

  • Pemeriksaan Lapangan
  • Pemeriksaan Kantor

Perbedaan antara kedua jenis pemeriksaan pajak tersebut adalah, dalam Pemeriksaan Pajak Lapangan, auditor pajak memiliki hak untuk:

1. Memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau secara wajar diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pencatatan atau pembukuan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberikan petunjuk tentang pendapatan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas dari Wajib Pajak, atau objek yang dikenakan pajak.

2. Meminta Wajib Pajak untuk memberikan bantuan bagi proses Pemeriksaan, antara lain dalam bentuk.
1) menyediakan personel dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak jika mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan khusus dan/atau keahlian;
2) memberikan kesempatan bagi Auditor Pajak untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau
3) menyediakan ruang khusus di mana Pemeriksaan Lapangan dilakukan jika jumlah buku, catatan, dan dokumen sangat banyak sehingga sulit untuk membawanya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak.

3. Melakukan pengecapan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak.

Layanan Pemeriksaan Pajak dari KAP Andrikas

Kami membantu perusahaan dalam proses pemeriksaan pajak untuk mengurangi risiko dan biaya tambahan pajak yang timbul dari pemeriksaan pajak di Indonesia. Hal-hal yang kami lakukan untuk klien kami meliputi:

1. Mewakili manajemen perusahaan dalam pemeriksaan pajak.
2. Membantu klien memahami regulasi perpajakan dan penerapannya.
3. Membantu klien mengembangkan argumen dalam bentuk tanggapan formal untuk mempertahankan posisi perpajakan perusahaan.
4. Mendampingi klien dalam mempertahankan posisi perusahaan dalam mendiskusikan hasil pemeriksaan pajak.