Banding Pajak

Konsultan Banding Pajak dan Pengacara Pajak di Pengadilan Pajak di Indonesia

Tim konsultan dan pengacara pajak KAP Andrikas menyediakan layanan litigasi pajak untuk perusahaan atau wajib pajak perseorangan di Indonesia. Keunggulan solusi kami untuk pemeriksaan pajak, keberatan, dan banding adalah sebagai berikut:

  • Keahlian mendalam dan tim pajak berpengalaman
  • Strategi pajak dengan pendekatan yang tepat
  • Tim yang responsif dalam mendampingi atau mewakili perusahaan dalam sengketa pajak
Beberapa Hal Penting Terkait Proses Banding Pajak di Indonesia

Hal-Hal Penting Terkait Proses Banding Pajak di Indonesia

  1. Wajib Pajak hanya dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan.
  2. Keputusan Pengadilan Pajak merupakan keputusan pengadilan khusus dalam lingkup peradilan tata usaha negara.
  3. Surat banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Surat Keputusan Keberatan diterima dan disertai dengan salinan Surat Keputusan Keberatan.
  4. Apabila diminta oleh Wajib Pajak dalam rangka pengajuan banding, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan informasi tertulis mengenai hal-hal yang menjadi dasar dikeluarkannya Surat Keputusan Keberatan.
  5. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pembayaran pajak atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan ditangguhkan hingga 1 (satu) bulan dari tanggal penerbitan Surat Keputusan Banding.
  6. Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan banding belum menjadi pajak terutang sampai dengan diterbitkannya keputusan atas banding tersebut.
  7. Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenakan sanksi pajak sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Keputusan Banding dikurangi pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan permohonan banding.
Lingkup Layanan Konsultan dan Pengacara Pajak dalam Proses Banding ke Pengadilan Pajak di Indonesia

Kami Membantu Perusahaan dalam Proses Banding di Pengadilan Pajak Indonesia

Kami membantu perusahaan dalam proses banding di Pengadilan Pajak Indonesia untuk mempertahankan posisi pajak perusahaan terkait dengan Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh kantor pajak berdasarkan hasil pemeriksaan pajak. Hal penting dalam proses banding adalah penyusunan penjelasan yang kuat mengenai alasan banding terhadap Surat Keputusan Keberatan tersebut.

Lingkup Layanan Pajak untuk Proses Banding dari Tim Konsultan dan Pengacara Pajak KAP Andrikas adalah sebagai berikut:

  1. Mewakili manajemen perusahaan dalam proses banding di pengadilan pajak Indonesia.
  2. Membantu klien menyusun argumen dalam surat formal untuk mempertahankan posisi pajak perusahaan.
  3. Mendampingi klien dalam mempertahankan posisi perusahaan dalam proses banding di Pengadilan Pajak.
  4. Menganalisis dan merumuskan strategi pendekatan yang tepat dalam menyelesaikan proses banding.